Benuanta.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap kasus penyelundupan obat keras jenis Yorindo, Selasa (14/11/2023). Petugas berhasil mengamankan tersangka AHD (19) beserta barang bukti berupa 2037 butir obat keras Yorindo.
Kasus ini bermula ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait paket yang dicurigai berisikan obat keras tanpa izin edar di sebuah kantor layanan ekspedisi pengiriman di Jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Paket tersebut dikirim dari daerah Jakarta ke wilayah Berau.
“Kami kemudian langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, Jumat (17/11).
Petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 jam. Pada hari Selasa (14/11), sekitar pukul 11.00 Wita, petugas kepolisian melakukan penangkapan di Kantor ekspedisi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2037 butir obat keras jenis Yorindo
- 2 buah botol warna putih
- 1 unit iPhone 11
- 1 pembungkus paket warna hitam dengan dilengkapi nomor resi
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih
Kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 07.00 Wita ketika petugas kepolisian mendapat informasi tentang paket mencurigakan. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan AHD di Kantor ekspedisi saat menerima paket yang berisi obat keras tersebut.
“Kegiatan penyelundupan dan peredaran obat-obatan tanpa izin sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan semacam ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat Berau,” ujar Agus.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.