Benuanta.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Tiga pelaku ditangkap dan barang bukti 100 bungkus ganja kering berhasil diamankan.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis ganja kering di daerah Arwana Timbau, Tenggarong.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Kami mencurigai pelaku ERR dan melakukan pengintaian,” kata AKP Aksarudin Adam, Kamis (16/11).
Pada Senin (13/11) malam, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan ERR di Jalan Maduningrat RT 48, Tenggarong. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar ganja kering seberat 1 kilogram.
“Dari keterangan ERR, ganja tersebut ia dapatkan dari pelaku PAV dan HPP,” lanjutnya.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan PAV di Jalan PM Noor Sempaja, Samarinda. Dari tangan PAV, polisi menyita satu bungkus sedang ganja kering seberat 500 gram.
“Selanjutnya, kami mengamankan HPP di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan, Samarinda. Dari HPP, kami menyita 73 bungkus kecil ganja kering seberat 3,5 kilogram dan 6 bungkus kecil ganja kering seberat 250 gram,” kata AKP Aksarudin Adam.
AKP Aksarudin Adam mengatakan, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.