Benuanta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan seorang tersangka berinisial S terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Unit Pengelolaan Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kelurahan Sambutan dari PNPM Mandiri Perkotaan.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan bahwa S ditahan pada Senin (13/11) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp206 juta.
“Modus operandi tersangka adalah dengan mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013,” kata Firmansyah, Kamis (16/11).
Dengan cara ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp206,68 juta, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 24 Desember 2014.
Tersangka S merupakan anggota LKM Sambutan Terpadu dan merangkap sebagai pengelola LKM yang sama. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2023.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP,” ujar Firmansyah.
Kejaksaan Negeri Samarinda pun menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.