Benuanta.id – Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di pasar malam. Pelaku berinisial LA (46) ditangkap setelah menjual sepeda motor curian tersebut di Facebook.
Korban pencurian sepeda motor adalah Majidah (49), warga Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Sepeda motornya, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 2062 FW, dicuri pada Rabu (8/11) lalu.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Hasil penyelidikan, polisi menemukan postingan penjualan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda motor milik korban.
“Pelaku hendak menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp3 juta. Setelah diselidiki, ternyata sepeda motor tersebut benar milik korban,” kata Tri Satria Firdaus.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Kenangan, Kelurahan Pulau Atas. Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Ia mengaku nekat mencuri karena terlilit hutang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata Tri Satria Firdaus.