Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang remaja berinisial MA (17) atas dugaan pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap di sekitar Taman Cerdas, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (10/11) dini hari.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik D.J (25) dengan cara menduplikasi kunci kontak. Motor tersebut diparkir di depan rumah kost di Jalan Kedondong Dalam 3, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta,” kata AKP Yasir, Senin (13/11).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Selain sepeda motor milik D.J, pelaku juga mencuri sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi KT-3716-JZ.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Yasir.