Polisi Gagalkan Peredaran 690 Butir Ekstasi di Bontang

Benuanta.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi. Seorang pria berinisial AY (35) ditangkap di dalam kamarnya di Loktuan, pada Sabtu (11/11) pukul 22.00 Wita.

Dari tangan AY, polisi menyita 690 butir pil ekstasi atau seberat 234,26 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga plastik.

“Tersangka ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, Minggu (12/11).

Baca juga  Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal ini Yang Memberatkan

Saat dilakukan penggeledahan di kamar AY, polisi menemukan tiga plastik berisi pil ekstasi di dalam tas. AY pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Bontang Kuala pada Rabu (8/11) lalu,” ujar Nixon.

Saat ini, AY masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bontang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Warga Guntung Ditangkap Jual Sabu 15,37 Gram
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved