Benuanta.id – Polres Karawang menangkap dua orang dukun pengganda uang yang diduga membunuh pegawai RSUD Karawang, Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41). Korban dibunuh karena mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman mengatakan, kedua pelaku adalah bapak dan anak berinisial S (58) dan A (38). Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Karawang pada Selasa (7/11).
“Motifnya karena sakit hati. Korban mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi karena merasa tertipu,” kata Arif di Mapolres Karawang, Jumat (10/11).
Arif menjelaskan, korban sempat menjadi “pasien” pelaku. Namun, keinginan korban untuk menggandakan uangnya tidak terpenuhi.
“Korban dan pelaku sudah saling kenal. Korban pernah menjadi pasien pelaku untuk menggandakan uang,” kata Arif.
Dari pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan aksi penipuan modus dukun pengganda uang selama enam bulan terakhir.
“Pelaku S adalah ayah dari pelaku A. Mereka sudah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu,” kata Arif.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batang pohon), sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)