Search
Close this search box.

Remaja 18 Tahun Ditangkap Usai Aniaya dan Coba Perkosa Wanita di Palaran

Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan di Jalan Trikora RT 17, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (9/11) dini hari.

Pelaku berinisial AK (18) ditangkap di sekitar Jalan Trikora, tidak jauh dari lokasi kejadian. AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu, Oknum Polisi Terlibat

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, pelaku diamankan setelah korban, FI (24), melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Korban mengatakan, saat sedang tidur di kamarnya, sekitar pukul 00.30 Wita, dia terbangun karena ada seseorang yang memeluknya. Korban berusaha memberontak, namun pelaku malah membantingnya ke tempat tidur dan membenturkan kepalanya ke pintu kamar,” ujar Zarma.

Baca juga  Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Usai Cabuli Remaja 14 Tahun di Berau

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bibir dan tubuh yang memar. Korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah.

Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum,” tegas Zarma.

Baca juga  Kakek 57 Tahun Perkosa Remaja Selama 5 Tahun, Korban Hamil dan Lahirkan Bayi
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved