Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan di Jalan Trikora RT 17, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (9/11) dini hari.
Pelaku berinisial AK (18) ditangkap di sekitar Jalan Trikora, tidak jauh dari lokasi kejadian. AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, pelaku diamankan setelah korban, FI (24), melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Korban mengatakan, saat sedang tidur di kamarnya, sekitar pukul 00.30 Wita, dia terbangun karena ada seseorang yang memeluknya. Korban berusaha memberontak, namun pelaku malah membantingnya ke tempat tidur dan membenturkan kepalanya ke pintu kamar,” ujar Zarma.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bibir dan tubuh yang memar. Korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum,” tegas Zarma.