Benuanta.id – EAW (29), seorang tukang angkut pupuk di Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena menggelapkan 5 karung pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, EAW bertugas mengangkut pupuk dari gudang untuk dijatuhkan di lahan perusahaan.
“Saat itu, EAW meminta agar 5 karung pupuk tidak dijatuhkan,” jelas Fahrudi, Selasa (7/11).
Setelah itu, EAW membawa 5 karung pupuk tersebut keluar dari area perusahaan.
“Berdasarkan keterangan saksi, perbuatan itu dilakukan pada 25 dan 26 Oktober 2023,” ungkap Fahrudi.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta.
Kini, tersangka beserta barang bukti karung bekas pupuk yang diambil diamankan di Polsek Marangkayu.
Tersangka dijerat Pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.