Search
Close this search box.

Tukang Angkut Pupuk di Bontang Gelapkan 5 Karung Pupuk Senilai Rp4 Juta

Benuanta.id – EAW (29), seorang tukang angkut pupuk di Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena menggelapkan 5 karung pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, EAW bertugas mengangkut pupuk dari gudang untuk dijatuhkan di lahan perusahaan.

“Saat itu, EAW meminta agar 5 karung pupuk tidak dijatuhkan,” jelas Fahrudi, Selasa (7/11).

Baca juga  Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Sendawar Jaya

Setelah itu, EAW membawa 5 karung pupuk tersebut keluar dari area perusahaan.

“Berdasarkan keterangan saksi, perbuatan itu dilakukan pada 25 dan 26 Oktober 2023,” ungkap Fahrudi.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta.

Kini, tersangka beserta barang bukti karung bekas pupuk yang diambil diamankan di Polsek Marangkayu.

Tersangka dijerat Pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga  Bobol Sarang Walet, Pria di Kukar Jadi Bulan-bulanan Warga
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved