Benuanta.id – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas lima hektare di perbukitan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Ladang ganja yang diperkirakan berusia enam bulan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi oleh petugas. Petugas menemukan sekitar 50 ribu batang ganja dengan panjang rata-rata dua meter.
“Lahan ganja ini ditemukan oleh warga setempat yang kemudian melaporkannya kepada polisi,” kata Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Selasa (7/11).
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Beberapa batang ganja dibawa ke Polres Madina untuk keperluan barang bukti.
Reza mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidiki penemuan ladang ganja tersebut, termasuk memburu pemilik ladang tersebut.
“Pemilik ladang ganja ini belum diketahui identitasnya. Kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Pemusnahan ladang ganja ini merupakan sebuah komitmen Polres Madina dalam keseriusan pemberantasan narkoba.
Kapolres berharap masyarakat selalu mendukung penuh gerakan yang dilakukan kepolisian untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar setiap operasi yang kita lakukan berhasil,” katanya. (Antara)