Benuanta.id – Seorang lansia berinisial S (60) ditangkap Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (4/11) dini hari. S ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Ladang Gang SMK, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa Pesisir.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu botol bedak merk Herocyn, satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, dan satu buah alat penghisap sabu/bong.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dan uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik Indria Prasetyo mengatakan, penangkapan S dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Menerima informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku,” kata IPTU Dedik.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan uang tunai di lantai kamar tidur belakang rumah S. S mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Saat ini, S dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.