Search
Close this search box.

Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Diduga Rugikan Yayasan Rp1,1 Triliun

Benuanta.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang diduga menggelapkan uang yayasan dan membeli aset-aset pribadi dengan uang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi unsur untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Whisnu di Mabes Polri Jakarta, Kamis.

Baca juga  ART Tewas Diterkam Harimau, Polisi Jerat Majikan 5 Tahun Penjara

Whisnu menjelaskan, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar pada tahun 2019. Namun, uang pinjaman itu masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, cicilan pinjaman dibayarkan dari uang YPI.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Baca juga  Polisi Amankan Tiga Orang Pesta Sabu di Tenggarong

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pembelian aset-aset pribadi oleh Panji Gumilang dengan menggunakan uang yayasan pada tahun 2016 sampai 2023. Aset-aset tersebut antara lain berupa tanah, rumah, mobil, dan saham.

“Dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar,” ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Panji Gumilang akibat TPPU ini sekitar Rp1,1 triliun. Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening milik Panji Gumilang.

Baca juga  Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Dalam perkara ini, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. (Antara)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved