Benuanta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengamankan seorang pemodal sekaligus pekerja tambang ilegal di Jalan Bendungan, RT.13, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kamis (26/10) lalu.
Pelaku berinisial AR (48) warga Palaran, diamankan polisi saat tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut sekitar pukul 23.35 WITA di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan AR berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas pengerukan batu bara tanpa izin.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan dua alat berat (ekskavator), dua dump truk (DT), dan tumpukan gunung batu bara yang sudah dikeruk kurang lebih 300 metrik ton.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti di TKP,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Senin (30/10) kemarin di Mapolresta Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah melakukan aktivitas tambang ilegal selama kurang lebih sepekan.
“Pelaku berperan sebagai pemodal sekaligus pekerja,” kata Ary Fadli.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 158 UU No.3 tahun 2020, perubahan atau UU NO.4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.