Benuanta.id – Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di Homestay Antasari, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, Akp Yasir, SH., mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial N dan EJ.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di Homestay Antasari,” kata Akp Yasir.
Pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 20.00 WITA, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penggeledahan di salah satu kamar di Homestay Antasari. Hasilnya, petugas mengamankan N dan menemukan 3 poket plastik klip berisi sabu seberat 1,08 gram.
Berdasarkan keterangan N, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan EJ di rumahnya di Jalan Pramuka 5, RT. 05, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan EJ, petugas mengamankan 1 poket plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 5,69 gram, 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,65 gram, 13 poket plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 4,32 gram, 1 unit timbangan kecil, 1 pack plastik klip ukuran kecil, 10 buah amplop warna putih, 1 unit handphone merk infinix warna orange, 1 buah tas selempang warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 1.750.000.
“Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka seberat 6,07 gram,” kata Akp Yasir.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akp Yasir mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Kota Samarinda. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.