Benuanta.id – Seorang karyawan bengkel berinisial ML di Samarinda, Kalimantan Timur, menganiaya bosnya berinisial PR karena upah kerja yang ditunda.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam (30/10) di sebuah bengkel di Jl. Poros Samarinda – Bontang Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara.
Menurut Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., tersangka ML menganiaya korban dengan melemparkan galon berisi air ke arah dada korban kemudian memukul kepala korban menggunakan balik kayu serta memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Tersangka ML melakukan penganiayaan tersebut karena emosi saat upah pekerjaannya ditunda oleh korban dengan alasan pekerjaannya belum selesai sempurna.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala serta lebam pada wajah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mengamankan tersangka ML di kediamannya yang berada di Jl. D.I. Pandjaitan Kel. Gunung Lingai.
Tersangka ML beserta barang bukti balok kayu uk 8×8 panjang 150 cm dan 1 galon air dalam kondisi pecah diamankan karena telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang diancam pidana paling lama 5 tahun.
Kapolsek Sungai Pinang mengimbau kepada masyarakat agar dalam setiap penyelesaian masalah tidak menggunakan tindakan kekerasan.
“Tersangka ini emosi lalu menganiaya bosnya terkait pembayaran upah kerja yang belum dibayarkan dan akhirnya merugikan diri sendiri. Oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat agar dalam setiap penyelesaian masalah tidak menggunakan tindakan kekerasan,” kata Kompol Ahmad Abdullah.