Benuanta.id – Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di Perairan Natuna Utara, Minggu (22/10).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua nakhoda dan 39 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi intelijen dan masyarakat setempat.
“Kapal-kapal tersebut ditangkap saat sedang menangkap ikan menggunakan jaring trawl,” kata I Wayan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia.
“Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan mereka jual di Vietnam,” jelas I Wayan.
Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut ternyata sudah 15 tahun beraksi di Perairan Indonesia. Selama itu, mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti nama atau kode AIS, memakai nama Indonesia pada saat melakukan penangkapan ikan.
“Dari kegiatan illegal fishing itu, kerugian negara mencapai Rp288 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” kata I Wayan.
Kedua kapal ikan asing beserta dua nakhoda dan 39 ABK tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses hukum lebih lanjut. (Antara)