Korpolairud Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Natuna Utara

Benuanta.id – Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di Perairan Natuna Utara, Minggu (22/10).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua nakhoda dan 39 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. I Wayan Supartha Yadnya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi intelijen dan masyarakat setempat.

Baca juga  Remaja di Samarinda Gorok Leher Bayinya yang Baru Lahir

“Kapal-kapal tersebut ditangkap saat sedang menangkap ikan menggunakan jaring trawl,” kata I Wayan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau tidak memiliki izin menangkap ikan di Perairan Indonesia.

“Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan mereka jual di Vietnam,” jelas I Wayan.

Baca juga  Jokowi dan PM Norwegia Bahas Kerja Sama Lingkungan hingga Situasi di Gaza

Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut ternyata sudah 15 tahun beraksi di Perairan Indonesia. Selama itu, mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti nama atau kode AIS, memakai nama Indonesia pada saat melakukan penangkapan ikan.

“Dari kegiatan illegal fishing itu, kerugian negara mencapai Rp288 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi,” kata I Wayan.

Baca juga  Kuras ATM Pacar dan Ancam Sebarkan Video Mesum, Polres Nunukan Amankan Mahasiswa di Makassar

Kedua kapal ikan asing beserta dua nakhoda dan 39 ABK tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses hukum lebih lanjut. (Antara)

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved