Benuanta.id – Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial MDL (42) di Desa Muay, Kecamatan Kembang Janggut, Selasa (24/10).
Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan MDL berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Muay sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mencurigai sebuah rumah dan langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, pelaku MDL berhasil diamankan,” kata Rihard.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 poket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil warna hitam. Satu poket berukuran sedang dan 17 poket berukuran kecil.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan digunakan untuk diedarkan,” ujar Rihard.
MDL mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial DERI. DERI saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, MDL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.