Benuanta.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Belah Gang Arsapati V, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (25/10). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial S (40).
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat kotor 4,42 gram, satu sendok takar, tiga bendel plastik klip, satu timbangan digital, satu alat hisap bong lengkap, satu suntikan, satu HP merk Redmi warna hitam, dan satu sepeda motor Scoopy warna hitam KT 2931 UM.
Aksar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Gunung Belah Gang Arsapati V sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai sebuah rumah kayu dan langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, pelaku S sempat lompat dari jendela rumah, namun tim berhasil mengamankannya,” kata Aksar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 poket sabu di tangan pelaku. Kemudian, polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan lagi 2 poket sabu.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan digunakan untuk diedarkan,” ujar Aksar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.