Benuanta.id – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap karyawan PT. Mitra Mulya Abadi, EW, yang terjadi pada Jumat (20/10). Pelaku penganiayaan, EA, merupakan oknum anggota ormas di Kalimantan Timur.
Kejadian berawal saat sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas mendatangi PT. Mitra Mulya Abadi untuk menagih hutang. Sekelompok orang ini berusaha menutup pintu perusahaan, namun EW menghalangi mereka.
Tidak terima, EA yang merupakan salah satu anggota ormas tersebut memukul kepala EW. Akibatnya, EW mengalami memar dan benjol di bagian kepala.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV perusahaan. Personel kemudian mencari keberadaan EA dan berhasil mengamankannya di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan bahwa tersangka sempat mengelak telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, dari petunjuk berupa rekaman CCTV, tersangka akhirnya dapat diamankan ke Polsek Sungai Pinang.
“Tersangka EA saat ini sudah kita amankan dan masih dalam tahap proses penyidikan. Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Kompol Ahmad Abdullah.