Polsek Sungai Kunjang Amankan Pria Pencabul Anak di Bawah Umur

Benuanta.id – Jajaran Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial AG atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

“Pelaku diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial DNA sebanyak tiga kali,” kata Kompol Zainal Arifin, SH.

Kasus ini bermula saat korban diantar oleh warga tak dikenal dalam keadaan menangis ke rumah ibunya. Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku.

Baca juga  Dua Pemuda Pengeroyok Viral di Samarinda Dibekuk Polisi

Ibu korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk mengantarnya ke lokasi kejadian, yakni di sebuah masjid di Jalan Kahoi VII, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Di sana, ibu korban bertemu dengan pelaku dan membawanya ke rumah korban.

Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencabuli korban di tiga lokasi berbeda, yakni di kamar mandi masjid, di belakang pasar Kedondong, dan di rumah kosong dekat masjid.

Baca juga  Polda Kaltim Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kukar

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis warna krem.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidik menjerat pelaku sebagaimana dimaksud dalam Perlindungan Anak Pasal 76e Jo Pasal 82 RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Kompol Zainal Arifin, SH.

Baca juga  KPK Tahan 5 Tersangka Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved