Benuanta.id –Seorang warga Guntung berinisial OA (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Jumat (20/10) malam karena menjual sabu.
Penangkapan OA dilakukan di pinggir Jalan area Pos 7, Kelurahan Guntung, sekitar pukul 22.00 WITA. OA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor.
“Saat dihentikan, dia mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik sabu seberat 15,37 gram yang disimpan di dalam bungkus pengharum ruangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid, Sabtu (21/10).
OA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, namun saat dicari, orang tersebut tidak ditemukan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yazid.