Benuanta.id – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau RT. 05 Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat pada Minggu (15/10).
Pelaku pembunuhan berinisial R (19 tahun) berhasil diamankan petugas di rumah orang tuanya tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Korban yang bernama RA (25 tahun) meninggal dunia akibat luka bacok yang dideritanya.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati. Korban meminta uang kembali sebesar Rp 60.000 yang telah diserahkan kepada pelaku untuk membeli minuman keras.
“Korban meminta uang kembali karena tidak minum minuman keras. Pelaku yang merasa sakit hati kemudian membacok korban dengan parang dan mandau,” ujar AKP Asriadi dalam konferensi pers di Ruang Resmob Polres Kutai Barat, Kamis (19/10).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jerigen berisi bensin, parang, mandau, pakaian korban dan pelaku, botol minuman plastik, gelas plastik, sepeda motor, dan sandal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya adalah mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.