Benuanta.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial JW (41) yang diduga sebagai pemodal tambang ilegal.
JW ditangkap di rumahnya di Jalan Delta Gang Beringin, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (16/10) siang.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Slamet Widodo, mengatakan penangkapan JW berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di area HGU PT Budiduta Adromakmur Divisi Pondok Ubi, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JW,” kata AKP Slamet Widodo.
Dari hasil pemeriksaan, JW mengaku sebagai pemodal tambang ilegal tersebut. Ia menyewakan alat berat excavator untuk kegiatan penambangan.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian sewa menyewa alat berat excavator dan satu lembar kwitansi pembayaran,” ujar AKP Slamet Widodo.
JW dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.