Benuanta.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan meringkus dua orang pelaku dan menyita barang bukti 1,3 kilogram ganja kering.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (29) dan IF (35) diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (14/10) lalu. AS ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, sedangkan IF ditangkap di Jalan Baong, Kelurahan Timbau.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Tenggarong.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya dengan barang bukti 1 poket ganja seberat 2 gram,” ujar AKP Aksar.
Dari hasil pengembangan, AS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari IF. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah IF dan menemukan barang bukti 1,3 kilogram ganja kering.
“IF berhasil kami amankan setengah jam setelah AS,” jelas Kasat.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.