Search
Close this search box.

Kuasa Hukum SYL: Klien Kami Ditangkap, Bukan Jemput Paksa

Benuanta.id – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari melansir Antaranews.

Baca juga  Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Febri menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023. Surat itu diterima kuasa hukum pada siang hari, bersamaan dengan surat panggilan kedua dari KPK.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya.

Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).

Baca juga  Satresnarkoba Kukar Grebek Pengedar Sabu di Gunung Belah, Sita 6 Poket Sabu

“Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

Baca juga  KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved