Benuanta.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil menangkap seorang residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di sekitar Jalan Proklamasi B, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Rabu (11/10).
Tersangka berinisial MY ditangkap di daerah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, setelah tiga hari diburu polisi. Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J dan dua unit telepon genggam yang semuanya adalah milik korban, MT.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, mengatakan, korban dan tersangka sama-sama sedang berkunjung ke rumah kekasih korban, SF. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah SF dengan kunci stang. Korban juga menitipkan kunci motor serta kedua telepon genggamnya di kamar SF untuk diisi ulang daya.
Saat korban dan saksi lengah, tersangka langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci motor dan dua telepon genggam dari dalam kamar SF. Tersangka kemudian keluar dari rumah SF dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Ahmad Abdullah.