Search
Close this search box.

Residivis Pencuri Sepeda Motor dan Telepon Genggam di Samarinda Ditangkap

Polisi Tindak Pelaku yang Manfaatkan Kelengahan Korban

Benuanta.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil menangkap seorang residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di sekitar Jalan Proklamasi B, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Rabu (11/10).

Tersangka berinisial MY ditangkap di daerah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, setelah tiga hari diburu polisi. Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J dan dua unit telepon genggam yang semuanya adalah milik korban, MT.

Baca juga  Aniaya Anak Tiri hingga Luka Robek dan Pendarahan di Kepala, Pria di Sungai Siring Ditangkap Polisi

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah, mengatakan, korban dan tersangka sama-sama sedang berkunjung ke rumah kekasih korban, SF. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah SF dengan kunci stang. Korban juga menitipkan kunci motor serta kedua telepon genggamnya di kamar SF untuk diisi ulang daya.

Saat korban dan saksi lengah, tersangka langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci motor dan dua telepon genggam dari dalam kamar SF. Tersangka kemudian keluar dari rumah SF dan membawa kabur sepeda motor korban.

Baca juga  Puncak Musim Kemarau di Kalimantan Timur Diprakirakan Lebih Kering

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Ahmad Abdullah.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved