Sita 8 Poket Sabu, Polisi Amankan Pasangan Suami Istri ini di Muara Badak

Benuanta.id – Pasangan suami istri di Muara Badak, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/2023) pukul 22.45 di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, pasangan suami istri tersebut berinisial Su (27) dan MP (32). Mereka ditangkap bersama barang bukti 8 poket sabu seberat 1,76 gram.

Baca juga  Tante dan Keponakan Kompak Edarkan Sabu di Bontang

“Mereka ini pemakai,” kata Gatot.

Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kediaman keduanya sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman mereka,” ujar Gatot.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 8 poket sabu seberat 1,76 gram.

“Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Gatot

Baca juga  Jual Istri Rp900 Ribu di MiChat, Dua Pemuda Asal Banjarmasin Diamankan Polsek KP Samarinda
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved