Benuanta.id – Pasangan suami istri di Muara Badak, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/2023) pukul 22.45 di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, pasangan suami istri tersebut berinisial Su (27) dan MP (32). Mereka ditangkap bersama barang bukti 8 poket sabu seberat 1,76 gram.
“Mereka ini pemakai,” kata Gatot.
Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kediaman keduanya sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman mereka,” ujar Gatot.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 8 poket sabu seberat 1,76 gram.
“Keduanya kini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Gatot