Search
Close this search box.

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Benuanta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Penetapan tersangka ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Rabu (11/10) malam.

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga  KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Johanis.

SYL diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pengadaan barang dan jasa di Kementan. Nilai gratifikasi yang diduga diterima SYL mencapai Rp30 miliar.

Baca juga  Jual Motor Curian di Facebook, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp30 miliar dan dokumen berisi aliran uang.

SYL sendiri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (30/10).

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved