Benuanta.id – Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Kota Bontang. Kali ini, dua warga Kelurahan Guntung, Bontang Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) kemarin.
Tersangka pertama berinisial DA (42) ditangkap pada pukul 12.30 Wita dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,29 gram. DA mengaku mendapatkan sabu dari tersangka kedua, berinisial Ma (31).
“Sabunya didapat dari Warga Guntung juga,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Ma. Dari tangan Ma, polisi mengamankan 19 poket sabu seberat 8,06 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp200.000, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan ponsel.
DA dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Ma dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.