Search
Close this search box.

Polisi Ringkus Pengedar dan Pembeli Sabu di Bontang

19 Poket Sabu Seberat 8,06 Gram Diamankan

Benuanta.id – Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Kota Bontang. Kali ini, dua warga Kelurahan Guntung, Bontang Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

Tersangka pertama berinisial DA (42) ditangkap pada pukul 12.30 Wita dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,29 gram. DA mengaku mendapatkan sabu dari tersangka kedua, berinisial Ma (31).

Baca juga  Pria Simpan Sabu di Ventilasi Kamar Mandi, Ditangkap Polisi Loa Kulu

“Sabunya didapat dari Warga Guntung juga,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Ma. Dari tangan Ma, polisi mengamankan 19 poket sabu seberat 8,06 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp200.000, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan ponsel.

Baca juga  Remaja di Samarinda Curi Motor dengan Cara Duplikasi Kunci Kontak

DA dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Ma dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved