Benuanta.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap tiga orang pengedar sabu pada Senin (9/10). Ketiganya adalah seorang tante berinisial EPS (40) dan keponakannya, ACP (21), warga Bontang, serta MKA (23) warga Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Awalnya, polisi menangkap MKA di rumahnya di Loktuan. Dari penangkapan MKA, polisi menyita satu bungkus rokok berisi 1 poket sabu, dan 1 poket di dalam mouse komputer yang terletak di dalam kamar.
“Tersangka MKA mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita,” kata Yazid dalam keterangannya pada Selasa (10/10.
Sabu itu diambil dengan sistem jejak. MKA baru akan mendapat upah, setelah sabu tersebut laku terjual.
Sebelum menangkap wanita tersebut, polisi terlebih dulu meringkus ACP saat baru pulang mengantar EPS membesuk suaminya di Lapas Bontang.
“EPS merupakan tante tersangka ACP, yang juga pemasok sabu bagi MKA,” kata Yazid.
Saat ditangkap, ACP kedapatan membawa 1 poket sabu seberat 0,53 gram di kantong celana sebelah kanan dan uang hasil penjualan sabu Rp 150 ribu.
“Sabunya ya dari tantenya, perempuan itu,” kata Yazid.
Di hari yang sama, polisi akhirnya berhasil menangkap EPS di rumahnya di Kelurahan Satimpo.
Saat digeledah, polisi menemukan 5 poket sabu seberat 3,66 gram di dalam kamarnya. Beserta alat hisap, timbangan digital, dan sedotan runcing.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.