Benuanta.id – Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengamankan dua remaja berinisial AM (16) dan AK (22) terkait dengan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Penangkapan kedua remaja tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Raya Teluk Bayur.
Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Alimuddin, mengatakan, kedua remaja tersebut diduga mencuri 150 tandan buah kelapa sawit segar dengan total berat mencapai 2.045 kilogram.
“Selain itu, mereka juga membawa 21 karung brondolan buah sawit yang memiliki ciri-ciri seperti milik Koperasi Plasma Labasari,” kata Alimuddin.
Informasi mengenai pencurian tersebut pertama kali diterima oleh pemilik kebun, Suliya Rahman. Suliya Rahman lantas menghubungi pihak Koperasi Plasma Labasari, yang selanjutnya menginformasikan kepada Marcel.
Marcel, selaku petugas Koperasi Plasma Labasari, melakukan verifikasi di tempat penimbangan milik Suliya Rahman. Hasil verifikasi tersebut membenarkan adanya pencurian buah kelapa sawit dari Koperasi Plasma Labasari.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Kini, mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polisi Berau terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan,” kata Alimuddin.