Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Segah menangkap seorang pria berinisial DD (23) atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
Kapolsek Segah Iptu Didin Nurdin mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/10), sekitar pukul 06.00 Wita.
“Pelapornya adalah ibu korban, kasus ini dilaporkan pada Sabtu 7 Oktober 2023 pukul 08.00 wita,” jelas Didin, Senin 9 Oktober 2023.
Didin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Kejadian pertama terjadi pada pertengahan bulan September 2023 sekitar pukul 00.30 wita. Tersangka mengajak korban bertemu di halte dekat rumah mereka.
“Saat itu, tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Tersangka kemudian melakukan hubungan badan dengan korban,” bebernya.
Kejadian kedua terjadi pada Hari Kamis, tanggal 28 September 2023, sekitar jam 15.00 Wita. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dan melakuklan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Kejadian ketiga terjadi pada Hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 Wita. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dan melakuklan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Segah untuk menjalani proses hukum,” pungkas Didin.