Benuanta.id – Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang pengamen berinisial MN alias Reza (32) karena kedapatan membawa sabu 0,36 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/10) malam di rumah pelaku di Jalan Cendana Gang 4, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering terlibat dalam peredaran narkoba.
“Saat penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu dari saku kantong pelaku,” ujar Zainal dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut didapatnya dari seorang temannya berinisial BDN. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.