Benuanta.id – Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 01.00 WITA. Dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu INM (38) dan MA (39).
Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 11,3 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, beberapa dokumen identitas, dan alat-alat terkait.
“Kronologis kejadian bermula saat unit reskrim Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur. Polisi kemudian bekerja sama dengan seorang informan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan tersangka INM di depan Pasar Adji Dilayas,” tutur Agus pada Jumat (6/10).
Pada saat transaksi, informan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan di bawah tiang perusahaan SCCI, di bawah kaleng Fanta. Petugas reskrim Polsek Teluk Bayur segera mengamankan pelaku MA dan barang bukti.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap MA, yang mengakui bahwa tersangka INM masih menyimpan sabu. Polisi melanjutkan dengan menggeledah mobil travel yang didampingi oleh masyarakat sekitar. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dan 50 lembar plastik klik.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diatur berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.