Benuanta.id – Seorang penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial S (30) berhasil diringkus Polsek Anggana, Kamis (5/10) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Anggana AKP Pujito mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Mahakam RT.05 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pelaku merupakan warga Jalan Mahakam Gang Mahakam 4 RT. 26 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Pujito dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa S sedang berada di atas motor di pinggir jalan Mahakam RT.05 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unit reskrim Polsek Anggana langsung menuju lokasi dan mendatangi pelaku. Ketika ditanya namanya, S menjadi gugup dan tidak menjawab. Setelah diminta untuk mengeluarkan isi di dalam kantongnya, pelaku langsung melemparkan 10 poket narkotika jenis sabu-sabu ke semak-semak.
Diinterogasi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bernama Padir yang tinggal di Makroman, Samarinda, pada Kamis (5/10) sekitar pukul 10.00 WITA sebanyak 12 poket seharga Rp1,1 juta.
S mengaku satu poket sabu-sabu digunakannya sendiri dan satu poketnya dijual kepada seorang wanita berinisial D (30) dengan harga Rp100 ribu.
Dari pelaku S, polisi menyita barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu, satu unit handphone merk Vivo Y91 warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna merah putih dengan nomor polisi KT-4328-WQ.
Sedangkan dari pelaku D, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus klip poket kecil sabu, satu buah handphone merk Samsung M1 warna hitam, satu buah bong dari botol plastik dan sebuah pipet kaca.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Anggana bersama dengan barang bukti. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.