Search
Close this search box.

Polisi Amankan TO Pengedar Sabu dan Wanita Pembelinya di Anggana

Benuanta.id – Seorang penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial S (30) berhasil diringkus Polsek Anggana, Kamis (5/10) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolsek Anggana AKP Pujito mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Mahakam RT.05 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelaku merupakan warga Jalan Mahakam Gang Mahakam 4 RT. 26 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Pujito dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa S sedang berada di atas motor di pinggir jalan Mahakam RT.05 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana.

Baca juga  Pengedar Sabu di Loa Duri Ulu Dibekuk Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, unit reskrim Polsek Anggana langsung menuju lokasi dan mendatangi pelaku. Ketika ditanya namanya, S menjadi gugup dan tidak menjawab. Setelah diminta untuk mengeluarkan isi di dalam kantongnya, pelaku langsung melemparkan 10 poket narkotika jenis sabu-sabu ke semak-semak.

Diinterogasi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bernama Padir yang tinggal di Makroman, Samarinda, pada Kamis (5/10) sekitar pukul 10.00 WITA sebanyak 12 poket seharga Rp1,1 juta.

Baca juga  Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

S mengaku satu poket sabu-sabu digunakannya sendiri dan satu poketnya dijual kepada seorang wanita berinisial D (30) dengan harga Rp100 ribu.

Dari pelaku S, polisi menyita barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu, satu unit handphone merk Vivo Y91 warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna merah putih dengan nomor polisi KT-4328-WQ.

Baca juga  Haul Akbar Habib Tunggang Parangan Kutai Lama Siap Digelar

Sedangkan dari pelaku D, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus klip poket kecil sabu, satu buah handphone merk Samsung M1 warna hitam, satu buah bong dari botol plastik dan sebuah pipet kaca.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Anggana bersama dengan barang bukti. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved