Benuanta.id – Polsek Palaran berhasil membekuk pengedar sabu berinisial SY (42) warga Gunung Lingai, Samarinda.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (4/10) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Trikora.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Palaran,” kata Zarma pada Kamis (5/10).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat bruto 1,22 gram.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Zarma.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. Selain merugikan diri sendiri, ancaman hukumannya juga cukup berat.
“Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan ke Polsek Palaran atau call center 110 Polresta Samarinda,” pungkasnya.