Benuanta.id – Polsek Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, menangkap seorang pria berinisial S (32) karena kedapatan membuang sabu di pinggir jalan.
Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko mengatakan bahwa pelaku S diamankan di Dermaga Wisata Pela Desa Liang Ulu Rt 02, Kecamatan Kota Bangun, pada Selasa (3/10) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Liang Ulu sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” kata Suyoko.
Tak menunggu lama, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai S yang sedang berdiri di depan Dermaga Wisata Pela dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Ketika Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendekati, pelaku S terlihat membuang sesuatu di pinggir jalan tidak jauh dari tempatnya berdiri.
“Mencurigai, kami langsung mengamankan pelaku dan mengambil sesuatu yang dibuang tersebut, ternyata berupa satu poket sabu yang dibungkus dengan plastik warna merah,” kata Suyoko.
Barang haram itu diakui kepemilikannya oleh pelaku S. Atas kejadian tersebut, S dan barang bukti kini diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.