Benuanta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil membekuk tiga pelaku penambangan batu bara ilegal di Jalan Poros Rantau Panjang, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SK (42), MI (23), dan AT (40). SK berperan sebagai penanggung jawab, sedangkan MI dan AT sebagai operator alat berat.
“Dari penangkapan ini, kami mengamankan dua unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning,” kata Rangga kepada wartawan, Senin (2/10).
Rangga menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan security PT Berau Coal yang mencurigai adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari. Namun, hasil tambang tersebut belum sempat dijual atau dikeluarkan dari lokasi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” kata Rangga.
Ancaman hukumannya, kata Rangga, adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.