Search
Close this search box.

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Pria Diamankan

Benuanta.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pria dan barang bukti 11 poket sabu.

Kasus ini bermula dari kecurigaan personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang terhadap seorang laki-laki yang duduk di atas kendaraan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan D.I. Pandjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, pada Jumat (29/9/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam saku celana pria tersebut berupa satu poket sabu seberat 0,56 gram bruto, satu batang sedotan minuman mineral, dan satu unit ponsel merk Infinix warna putih.

Baca juga  KPK Amankan 11 Orang Dalam OTT di Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Pria yang diketahui berinisial MS ini kemudian menyebutkan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA yang beralamat di sekitar Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama.

Bergerak cepat, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi rumah yang disebutkan oleh MS dan bertemu dengan AA serta TN.

Dari hasil penggeledahan rumah AA, personel berhasil menyita sembilan poket sabu seberat 8,55 gram bruto, satu unit timbangan digital, dua sendok penakar, satu buah jarum, satu buah kotak charge warna hijau, satu unit ponsel merk Nokia senter warna hitam, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, uang tunai Rp2.120.000,-, dan satu buah buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan AA di bawah meja dapur rumahnya.

Baca juga  Andi Imran, Pembalap Samarinda Raih Podium di Honda Dream Cup 2023

Sementara itu, TN kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,43 gram bruto, satu buah pipet kaca, satu unit ponsel merk Samsung warna hijau, dan uang tunai Rp150.000,- yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Residivis Pencuri Sepeda Motor dan Telepon Genggam di Samarinda Ditangkap

“Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya diduga memiliki peran sebagai penjual karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah buku catatan hasil penjualan,” jelas Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H., pada Senin (2/10).

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved