Benuanta.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial RH (34) di Jalan AM. Alimudin, Tenggarong, Minggu (1/10/2023).
Dari tangan RH, polisi menyita barang bukti berupa 6 poket sabu-sabu, satu timbangan digital, satu korek api, satu sendok takar sedotan, satu pipet kaca, satu alat hisap bong, satu bende plastik klip, satu bungkus kacang dua kelinci warna merah, satu bungkus plastik bening, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih KT 6918 CM.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, penangkapan RH bermula dari informasi masyarakat bahwa RH masih sering membawa sabu-sabu di daerah Jalan Pesut, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Hasilnya, tim mendapatkan informasi bahwa RH sering menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan plat KT 6918 CM.
Pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, tim melihat RH mengendarai sepeda motor tersebut di Jalan AM. Alimudin. Tim kemudian berhasil menghentikan RH.
Saat dihentikan, RH membuang sebuah bungkus kacang dua kelinci yang berisi 1 poket besar sabu-sabu, 5 poket kecil sabu-sabu, dan 1 timbangan digital.
“RH mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Tim kemudian menuju ke rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti lainnya,” kata AKP Aksar.
RH kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.