Search
Close this search box.

Tersangka Pembunuhan Wanita di Mayang Mangurai Berau Ditangkap

Benuanta.id – Tersangka kasus pembunuhan wanita di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tersangka berinisial Y (22) ditangkap di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu (30/9).

“Tersangka langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rangga kepada wartawan, Senin (2/10).

Rangga mengungkapkan, penemuan mayat di Mayang Mangurai akhirnya mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai, korban memiliki memar yang diduga karena dicekik.

Baca juga  Baru Pulang Haji, Pemilik Warung Makan Esek-Esek di Malinau Diciduk Polisi

“Tersangka sudah kita tangkap di Jalan Poros Kukar-Samarinda, tersangka hendak melarikan diri menggunakan kapal di Samarinda. Mengingat lokasi yang jauh dari Polres Berau maka kita bawa ke Polda Kaltim, ini penyidik saya masih di sana,” jelas Rangga.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka karena tersulut emosi. Ia yang saat itu dalam pengaruh alkohol, tidak terima ditegur oleh korban saat melakukan pesta minuman keras (miras).

Baca juga  Polres Berau Bekuk 3 Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal di Sambaliung

“Korban dan tersangka ini merupakan tetangga disebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.

Karena merasa tidak terima itulah, pelaku akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas.

“Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” bebernya.

Baca juga  Cekcok Hingga Ancam Tetangga dengan Parang di Kebun Singkong, Pria Paruh Baya Berurusan dengan Polisi

Sementara pelaku masih dimintai keterangan lebih dalam apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

“Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved