Jajaran Polsek Samarinda Seberang Tangkap Kurir Sabu

Benuanta.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja mengatakan, tersangka berinisial MAP ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan dalam dasbor motor,” kata Faris, Minggu (1/10)

Baca juga  Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim

Tersangka MAP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J melalui telepon. Ia diarahkan oleh J untuk mengambil sabu tersebut di teras rumah J yang berada di dekat Jembatan Mahkota II Samarinda dan menjualnya kepada seorang pemesan di wilayah Samarinda Seberang.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan MAP adalah satu poket sabu seberat 0,40 gram bruto, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Faris.

Baca juga  Polres Berau Ungkap Kasus Penyelundupan Obat Keras Yorindo

Tersangka MAP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, J masih dalam pengejaran kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Kejagung RI Tetapkan Ismail Thomas Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” tutur Faris.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved