Benuanta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan Nur Saim, mantan bendahara KONI Samarinda periode 2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah KONI Samarinda pada tahun 2014 yang juga melibatkan Nur Saim. Saat itu, Nur Saim dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Dalam kasus terbaru ini, Nur Saim diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Samarinda sebesar Rp 6 miliar. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Samarinda melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
“Kami menemukan bukti dari BPK dan menghitung kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar. Oleh karena itu, kami mulai bergerak, terutama karena ada laporan dari masyarakat,” kata Firmansyah pada Kamis (24/8).
Nur Saim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah. NS saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Nur Saim saat ini belum ditahan karena kooperatif dalam penyidikan. Namun, penyidik Kejari Samarinda masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.