Benuanta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran 2.000 butir obat keras jenis Yorindo di Kecamatan Batu Sopang, Selasa (22/8).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial R (20). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2.000 butir obat keras jenis Yorindo, 1 buah plastik warna merah, 2 botol plastik warna putih, 1 buah kotak kardus warna coklat, 1 buah botol bertulis APOTRIHEX warna putih, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut,” kata AKP Suradi dikutip dari Tribratanews Kaltim pada Kamis (24/8).
AKP Suradi menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang di Samarinda. Obat-obatan tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan sekitarnya.
“Setelah paket tersebut diambil dan dibawa keluar oleh orang tersebut anggota satresnarkoba langsung mendatangi dan mengamankan orang tersebut yang setelah ditanya mengaku bernama Sdra. R (20) dan dilakukan penggeledahan badan dan paket dengan hasil menemukan 2 botol yang disetiap botolnya didalamnya berisi 1.000 butir obat keras jenis Yorindo dan barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.