Benuanta.id – Polres Tarakan kembali menerima laporan dari masyarakat dugaan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT 21 Kelurahan Pamusian pada 19 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WITA.
Laporan ini diterima melalui Instagram Polres Tarakan oleh salah seorang pemilik akun dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tarakan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain dalam rilis persnya menyampaikan, setelah menerima laporan, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah Jalan Imam Bonjol RT 21 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.
“Selanjutnya, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan rumah yang diduga dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap IPDA Amiruddin Huzain dikutip dari Tribratanews Kaltara pada Kamis (24/8/2023).
Selanjutnya, personel mengamankan empat orang laki-laki yang mengaku berinisial HS, DD, CI, dan AS.
Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca, dua buah gunting, dua buah korek api gas, dua bungkus plastik bening bekas pembungkus sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bekas pembungkus sabu-sabu, dan plastik serokan.
“Setelah dilakukan interogasi, keempat tersangka mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ungkapnya.
Adapun inisial CI berusia 30 tahun berdomisili di RT 14 Kelurahan Pamusian, AS berusia 29 tahun berdomisili di RT 22 Kelurahan Pamusian, inisial DD berusia 38 tahun berdomisili di RT 22 Kelurahan Pamusian, dan HS berusia 37 tahun berdomisili di RT 21 Kelurahan Pamusian.
Atas ulah keempat tersangka, dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.