Benuanta.id – Seorang wakar sekolah di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun. Pelaku, yang berinisial LS, berusia 72 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh LS terjadi pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Kejadian tersebut terjadi ketika LS melihat anak korban sedang bermain di area halaman salah satu sekolah di Kecamatan Samarinda Kota.
“Pada saat itu, korban sedang bermain di sekitar lingkungan sekolah. Kemudian pelaku memanggilnya, dan aksi pencabulan terjadi,” ungkap Ary Fadli pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Usai melakukan tindakan cabul, LS memberikan sejumlah uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban dengan tujuan agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tua. Namun, korban pulang dengan berkeadaan menangis dan melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Saat dihadapkan petugas, LS mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak. Dari pengakuan LS, motifnya untuk melakukan pencabulan terhadap korban adalah karena kehilangan sang istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Keinginan yang tidak terbendung lagi membuat LS melakukan tindakan tersebut pada korban yang sering bermain di sekolah tempat LS bekerja.
Kini, LS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pasal ini merupakan penetapan dari peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Meskipun telah menjadi tersangka, penyelidikan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh LS masih terus berlanjut. Petugas menduga masih ada korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
“Meskipun saat ini ada satu pengakuan, kami mendorong jika ada korban lain dari tersangka segera melapor kepada pihak berwenang,” pungkas Ary Fadli.