Search
Close this search box.

Kejagung RI Tetapkan Ismail Thomas Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Benuanta.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah resmi menetapkan Ismail Thomas, seorang politikus dari PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengemuka terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan yang berhubungan dengan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT (Ismail Thomas), yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016,” ungkap Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (15/8).

Baca juga  Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Sendawar Jaya

Kasus ini menemukan hubungan dengan dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang bertujuan untuk mendukung aset yang dimiliki oleh Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya. Dokumen palsu tersebut diduga menjadi faktor yang mendukung kemenangan Heru Hidayat di pengadilan dalam konfliknya dengan Kejagung.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ismail Thomas terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang berkontribusi pada keberhasilan dalam suatu perkara hukum, yang berkaitan dengan Heru Hidayat,” jelas Ketut Sumedana.

Baca juga  Jokowi Minta Investor Dalam Negeri Diutamakan di IKN

Sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut, Ismail Thomas akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dari segi hukum, Ismail Thomas dihadapkan pada Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sekaligus Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tambang yang dulunya adalah milik PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba, yang juga dimiliki oleh Heru Hidayat. Meski demikian, PT Sendawar Jaya mengklaim memiliki izin sah atas lahan tambang tersebut dan telah mengajukan gugatan pada Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung juga ikut tergugat dalam gugatan tersebut.

Baca juga  Polres Berau Ungkap Kasus Penyelundupan Obat Keras Yorindo

Berlanjut pada proses pengadilan, putusan akhir mengukuhkan hak kepemilikan atas tambang kepada PT Sendawar Jaya. Kejagung RI diwajibkan untuk mengembalikan lahan tambang tersebut kepada PT Sendawar Jaya. Langkah ini menegaskan tekad Kejagung RI dalam menegakkan keadilan dan melawan korupsi, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas bangsa.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved