Search
Close this search box.

Kejagung Tetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Sendawar Jaya

Benuanta.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencuatkan nama Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pertambangan Sendawar Jaya.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyidik Kejagung menyimpulkan adanya bukti yang mengarah kepada Ismail Thomas dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Ismail Thomas, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi 1 DPR RI serta Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016, kini berhadapan dengan tuntutan hukum serius.

Baca juga  RI Resmi Luncurkan Bursa Kripto

“Kejagung hari ini secara resmi menetapkan status tersangka dan melaksanakan penahanan terhadap Ismail Thomas. Kasus ini menyorot adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya yang melibatkan Ismail Thomas,” ungkap Ketut Sumedana dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPR yang memiliki kewenangan di bidang legislatif. Ismail Thomas, yang pernah mengemban peran penting sebagai Bupati Kutai Barat, diduga terlibat dalam skandal ini, mengundang perhatian serius dari Kejagung yang kemudian memutuskan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tahap penyelidikan dan penetapan status tersangka.

Baca juga  Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Usai Cabuli Remaja 14 Tahun di Berau

Dalam keputusannya, Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023. Selama masa ini, Ismail Thomas akan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang merupakan bagian dari cabang Kejaksaan Agung.

Ketut Sumedana juga menegaskan pasal hukum yang akan dikenakan terhadap Ismail Thomas. “Ia akan dijerat dengan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP,” tandas Ketut Sumedana, menggarisbawahi seriusnya dugaan pelanggaran hukum yang harus dihadapi oleh Ismail Thomas.

Baca juga  Satgas TPPU Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 T

Kasus ini menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat, terutama karena melibatkan seorang anggota DPR dengan jabatan strategis. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan dan proses hukum yang akan menentukan nasib Ismail Thomas dalam kasus korupsi yang mencoreng citra lembaga legislatif.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved