Benuanta.id – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bontang mengamankan seorang tersangka pengeboman ikan di perairan Bontang Kuala pada Senin (14/8/2023) kemarin.
Pelaku yang berinisial DW (35) diamankan saat berada di atas perahu bersama barang bukti berupa 4 botol bahan peledak, 13 sumbu peledak, satu buah korek api, satu buah plastik berisi serbuk putih, satu set alat selam, dan satu perahu.
Kasat Polair Bontang, Iptu Khairul Umam mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang masih banyaknya orang yang menggunakan bom untuk menangkap ikan.
“Saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan aktivitas bom ikan tersebut sejak tiga bulan terakhir. Tujuannya untuk mencari tambahan penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Khairul Umam, Selasa (15/8/2023).
Meski untuk kebutuhan harian, namun perbuatan DW tetap tak dibenarkan secara perundang-undangan. Sebab selain bisa membahayakan warga atau nelayan lainnya, tindakan pengeboman ikan juga pastinya merusak terumbu karang.
Akibat perbuatannya, DW pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang darurat.
“Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang darurat,” pungkasnya.
Pengeboman Ikan Merusak Terumbu Karang
Pengeboman ikan merupakan salah satu kegiatan illegal yang berdampak buruk bagi lingkungan. Bahan peledak yang digunakan untuk mengebom ikan dapat merusak terumbu karang, habitat penting bagi berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya.
Terumbu karang merupakan ekosistem yang sangat rentan terhadap kerusakan. Hanya sedikit kerusakan pada terumbu karang dapat menyebabkan kematian massal ikan dan biota laut lainnya.
Pengeboman ikan juga dapat menyebabkan pencemaran air laut. Bahan peledak yang digunakan dapat mencemari air laut dan membunuh ikan dan biota laut lainnya.
Pengeboman ikan juga dapat membahayakan manusia. Ledakan yang terjadi saat mengebom ikan dapat menyebabkan luka serius atau bahkan kematian.
Pengeboman ikan merupakan kegiatan yang ilegal dan berbahaya. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang melarang kegiatan pengeboman ikan.
Jika Anda menemukan kegiatan pengeboman ikan, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Anda juga dapat melakukan kegiatan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pengeboman ikan.