Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal ini Yang Memberatkan

Benuanta.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini mengungkapkan poin-poin yang memberatkan dalam tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berencana yang menggemparkan. Tindakan brutal Mario terhadap David Ozora diklaim mengakibatkan kerusakan otak dan amnesia pada korban.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Selasa (15/8/2023), jaksa menggambarkan perbuatan Mario sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi. “Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi karena dijalankan dengan cara yang sangat kejam dan brutal, mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak serta mengidap amnesia,” ujar jaksa.

Baca juga  Pria di Kota Bangun Ditangkap karena Buang Sabu di Pinggir Jalan

Selain itu, jaksa juga menyoroti bahwa perbuatan Mario tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga merusak masa depan David. Jaksa menilai Mario telah mencoba memutarbalikkan fakta selama proses hukum dengan merangkai cerita bohong pada tahap penyidikan. “Terdakwa tidak hanya merusak masa depan David, tetapi juga terbukti berusaha memanipulasi fakta dengan mengarang cerita palsu selama proses penyidikan. Tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan dengan korban,” tegas jaksa.

Baca juga  Kementerian Komunikasi dan Informatika Kaji Regulasi Jual Beli di Media Sosial

Meskipun terdakwa mencoba untuk merendahkan tuntutan hukuman, jaksa menyatakan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo. “Faktor-faktor yang dapat mengurangi tuntutan, nihil,” ucap jaksa.

Kasus ini menyoroti peranan tiga pelaku, yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan terpidana anak berinisial AG (15), dalam aksi penganiayaan terhadap David Ozora. Insiden tersebut mengakibatkan David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama berpekan-pekan akibat luka-luka serius yang dialaminya.

Baca juga  KPK akan Periksa Cak Imin Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker Besok

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 355 ayat 1 terkait tindak pidana penganiayaan berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario Dandy Satriyo atas perbuatannya tersebut.

Keputusan akhir terkait tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved